Pendewasaan Usia Perkawinan adalah upaya meningkatkan usia
pada kawin pertama sehingga mencapai Usia ideal pada saat perkawinan. PUP bukan
sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilah
pertama pun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Usia Menikah yang Ideal bagi
Wanita adalah 21 tahun dan bagi Pria adalah 25 tahun.
Tujuan dari Pendewasaan Usia Perkawinan adalah memberikan
pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga
mempertimbangkan berbagai aspek yangb berkaitan dengan keluarga yaitu :
·
Aspek Kesehatan
Dari sudut pandang kedokteran Pernikahan dini memiliki banyak dampak
buruk bagi Ibu yang akan melahirkan dan anak yang akan dilahirkan, seperti
Resiko Bayi Lahir Prematur, Berat Bayi Lahir Rendah, dan Resiko Kematian bagi
Wanita dan janin yang akan dilahirkan. Anak Perempuan Usia 10 – 14 Tahun
memiliki kemungkinan meninggal 5 kali lebih besar selama kehamilan atau
melahirkan dibandingkan perempuang yang berusia 20 – 25 Tahun, Sedangkan yang
berusia 15 – 19 Tahun memiliki kemungkinan 2 kali lebih besar ( Sumber : Plan
Internasional )
Apabila ditinjau dari Aspek kesehatan Reproduksi, Kehamilan di usia dini
juga menjadi salah satu penyebab dari Kanker Serviks ( Kanker Leher Rahim ) dan
Trauma Fisik berupa kesakitan pada organ intim wanita
·
Aspek Psikologi
Kesiapan Psikologis di Artikan sebagai kesiapan Individu dalam
menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan akan tugasnya
masing – masing dalam Rumah Tangga.
Adanya kematangan secara Psikologis diharapkan agar kedepannya seorang
semaja dapat menghindari berbagai faktor negative yang menghampiri ketika hidup
berkeluarga seperti Ketidaksiapan menilai sikap dan Perilaku Pasangan,
Menciptakan karakter orang tua yang terkesan tidak siap mengasuh anak – anak
mereka, serta tidak siap menghadapi dinamika kehidupan Berumah tangga.
·
Aspek Pendidikan
Dalam Bidang Pendidikan, Perkawinan dini mengakibatkan anaktidak mampu
mencapai pendidikan yang lebih tinggi. Hanya terdapat 5,6 % anak yang menikah
dini melanjutkan sekolah setelah menikah.
·
Aspek Ekonomi
Masalah
Perekonomian menjadi salah satu sumber dari Disorganisasi dalam keluarga.
Umumnya masaah keluarga muncul dari hal – hal yang kecil sampai pada perceraian
yang disebabkan oleh masalah Ekonomi Keluarga. Selain itu, Pendidikan yang
Minim Mengakibatkan sulitnya bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan yang
lebih layak, sehingga menjadikan keluarga sebagai beban Perekonomian yang cukup
berat yang pada akhirnya memmicu perceraian karena tidak terpenuhinya kebutuhan
primer di dalam keluarga.
·
Aspek Sosial
Pernikahan Dini dapat mengurangi Harmonisasi Keluarga. Disebabkan oleh
emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara berpikir yang belum matang.
44 % dari anak perempuan yang menikah dini mengalami kekerasan dalam
berumah tangga ( KDRT ) dengan tingkat Frekuensi tinggi, Sisanya 56 % anak
perempuan mengalami KDRT dalam Frekuensi yang rendah ( Data dari Plan
International 2011 ).
·
Jumlah dan Jarak Kelahiran
Makna
dari mengatur jumlah dan jarak kelahiran adalah dengan memahami lama nya masa
subur bagi perempuan dan bagaimana mempersiapkan sistem Reproduksi mereka,
Melahirkan pada usia yang sudah dianjurkan, serta membatasi jumlah anak yang
akan dilahirkan.
Jika Remaja / Mahasiswa merencanakan masa depannya melalui
Pendewasaan Usia Perkawinan maka :
1.
Angka Total Fertiliy Rate menurun
2.
Kesempatan untuk perempuan bekerja dan berkarir
meningkat
3.
Dan Windows of Opportunity akan tercapai
Karena apabila Program Genreasi berencana dapat tercapai,
hasil yang diharapkan adalah Remaja dapat merencanakan hidup berkeluarga dengan
matang, aktif dalam kehidupan bermasyarakat, pola hidup sehat sehari – hari,
dapat mencapai pendidikan yang setinggi mungkin, serta menjadi pekerja yang
kompetitif. Sehingga sebagai penutup dari artikel saya, pesan yang ingin saya
sampaikan kepada Remaja Indonesia adalah Rencanakan Hidupmu untuk wujudkan masa
depanmu kelak. Salam GenRe
0 komentar:
Post a Comment